Advertisement
Advertisement
Mengapa Ormas Asing Dibiarkan Berkeliaran
Selasa, 13 Desember 2011
Tampaknya Pemerintah dan DPR mulai menyadari, bahwa sudah waktunya diberlakukan Undang-Undang Ormas baru untuk menyempurnakan UU Keormasan No. 8 Tahun 1985 guna mengatur dan mengawasi segala sepak terjang berbagai ormas  di Indonesia, termasuk juga di dalamnya ormas asing yang jumlahnya hampir ratusan.yang selama ini melakukan berbagai aktivitasnya namun mereka enggan melaporkannya kepada pemerintah.
 

Kenyataan ini dibeberkan harian Republika yang menurunkan beritanya bahwa sekarang ini ada 150 Ormas Asing yang tercatat di Kementerian Luar Negeri enggan melaporkan kegiatannya kepada pemerintah. Mereka memiliki cabang di Indonesia, namun berjalan sendiri-sendiri. Mereka dicurigai sebagai ancaman bagi pembangunan Negara.

 

“Hal ini terjadi karena posisi pemerintah lemah dan tidak mampu mengatur keberadaan mereka. Sebagian dari ormas asing bahkan tidak mendaftarkan dirinya kepada clearance house Kementerian Luar Negeri,” ungkap Ketua Komisi I DPR Mahfudz Siddiq kepada Republika, “Sangat sulit bagi pemerintah untuk secara ketat mengawasi keberadaan ormas asing. Yang dibutuhkan adalah perangkat hokum agar bisa mengatur mereka ketika beroperasi di Indonesia,” tambahnya.

 

Belum adanya payung hukum untuk memberlakukan ormas asing secara ketat itulah yang membuat pemerintah tidak berdaya menghadapi mereka. Berkenaan dengan itu dan demi menertibkan ormas asing di Indonesia, sekarang sedang dibahas Rancana Undang-Undang Ormas oleh DPR. Dimana diharapkan dengan adanya Undang-Undang ini semua ormas asing tidak akan seenaknya melakukan aktivitasnya di Indonesia.

 

Berkaitan dengan itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, usulan DPR tentang penertiban 150 ormas asing memang perlu diatur dalam RUU Ormas. Pasalnya, Kemenlu memerlukan UU Ormas sebagai landasan penertiban kegiatan organisasi asing yang ingin beroperasi di Indonesia, “Jadi, Kemenlu minta pentingnya UU Ormas dirumuskan. Nanti peraturan menteri luar negeri untuk melegalisasi ormas-ormas asing di Indonesia,” ungkap Gamawan.

 

Bagi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pembahasan draff Rancangan Undang-Undang  tentang Organisasi Masyarakat sangat penting karena produk undang-undangnya akan mempengaruh dan dirasakan orang banyak. Berkenaan dengan itu agar pembahasan ini mewakili banyak orang, sekaligus mendapatkan masukan dari anggota masyarakat, maka PKS mengundang beberapa ormas-ormas Islam yang dianggapnya berkompeten dalam memberikan masukan di seputar pembahasan permasalahan tersebut.

 

Dalam Diskusi Publik yang mengambil tema, “RUU Ormas di Mata Ormas Islam” Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR-RI mengundang beberapa ormas Islam, diantaranya Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ketua PP Muhammadiyah, Ketua PP PUI, dan beberapa elemen masyarakat lainnya. Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Da’wah Syuhada Bahri dalam pandangannya menilai, selama ini pemerintah begitu ‘galak’ terhadap ormas Islam tertentu. Bahkan, terhadap ormas Islam yang sering melakukan razia terhadap penyakit sosial masyarakat diancam dibubarkan atau dibekukan. Namun disisi lain, pemerintah membiarkan sebanyak 150 ormas asing yang beroperasi di Tanah Air yang tidak memiliki izin dari pemerintah.

 

“Ini semua ironi, di sisi lain adanya ormas Islam yang legal, namun diperlakukan tidak adil oleh pemerintah. Di sisi lain, pemerintah membiarkan ormas asing yang ilegal keberadaannya, tapi dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.

 

Sejalan dengan itu, Deputi II Badan Intelejen Negara (BIN) Agus Putranto menyatakan, sebagian besar dari 150 ormas asing yang tercatat tidak mendaftarkan diri kepada pemerintah. Pihaknya mengaku focus mengawasi ormas asing di Indonesia. BIN sudah pernah mengawasi ormas asing yang melakukan penelitian di Papua sejak beberapa waktu lalu. Kemudian mereka menginginkan perpanjangan izin penelitian, namun pihaknya menyarankan kepada Kemenlu untuk dihentikan.

 

Penyaranan dari BIN untuk tidak memperpanjang izin penelitan tersebut seirama dengan pandangan Mahfudz Siddiq, ia menegaskan, dinamika global yang mengedepankan transparansi di segala bidang membuat pola intelijen tidak lagi turun langsung mengatasnamakan lembaganya. Ketika beroperasi, mereka berlindung di bawah payung ormas asing untuk menguak berbagai informasi yang mereka butuhkan, “Ini sangat mungkin hal-hal tersebut membahayakan negaranya,” tambahnya.

 

Berkenaan ini dengan permasalahan tersebut, Syuhada Bahri meminta kepada pemerintah mengambil tindakah tegas kepada ormas-ormas yang tidak mengantongi izin namun leluasa melakukan aktivitasnya, “Ini sungguh lebih berbahaya dari ormas Islam yang selama ini diperlakukan buruk oleh pemerintah. Karena pemerintah tidak mengetahui visi dan misi mereka,” tegas Syuhada. (Oma Rahmad Rasyid dari berbagai sumber).
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >